Senin, 30 November 2015

Unit Linked dan Asuransi Syariah



Unit Linked
Dapat diartikan sebagai jenis dari Asuransi Jiwa yaitu Asuransi non tradisional, dan juga bisa dikatakan sebagai sebuah investasi karena diperjualbelikan di perusahaan namun tidak dikatakan sebagai sebuah investasi sepenuhnya alasannya karena yang menjual dari pihak Asuransi bukan dari Manejer Investasi.Polis ini dapatmemudahkan para calon nasabah dan nasabah untuk melakukan investasi dan tidak perlu melakukan dua kegiatan di perusahaan asuransi tanpa produk linked dan perusahaan investasi reksadana secara terpisah.
Polis ini juga menawarkan kemudahanuntuk memilih jenis investasi dan juga pemindahan ke investasi lain dengan mudah. Polis ini mempunyai nilai investasi yang cenderung tetap sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat membayar sejumlah premi dari hasil investasi yang diambil. Dengan adanya kemudahan, polis ini banyak diminati oleh banyak kalangan .
Polis ini telah berkembang di Indonesia mulai tahun 1998dan mengalami perkembangan yang pesat dari tahun ke tahun. Polis ini banyak diminati karena dapat mempercepat tumbuhnya rasio RBC, yaitu rasio resiko berbanding modal dengan nilai yang semaksimal mungkin. Namun, polis ini tidak memberikan jaminan kepada para nasabah atas nilai tunai dari investasi atau disebut dengan customer oriented. Adapun yang ditanggung oleh nasabah berupa biaya Asuransipremi tunggal ataupun yang berkala, biaya Pengelolaan Investasi dan biaya Administrasi.
Biaya Asuransi premi tunggal adalah biaya Asuransi yang masa membayar preminya dibebankan di awal dan tidak ada kewajiban membayar ditahun berikutnya. Biaya Asurasi premi berkala adalah biaya Asuransi yang masa membayar preminya dibebankan secara berkala dalam waktu tertentu.Besarnyabiayapolisdari premi tunggak dan berkala cenderungtetap, yang berbeda dari acuan harga yang digunakan. Dari biaya Asuransi premi tunggal hanya menggunakan harga unit tunggal, sedangkan dari biaya Asuransi premi berkala menggunakan  dua harga yaitu harga jual dan harga beli.
Jenis-jenis dana yang digunakan untuk berinvestasi di Indonesia biasanya berupa Dana Saham, Dana Pendapatan tetap atau Obligasi, Dana Tunai, Dana Reksadana dan Dana campuran yg terdiri dari semua intrumen yg dsebutkan sebelumnya.

Asuransi Jiwa Syariah
Yang berbau Syariah pasti sudah jelas semua akan mengacu pada hadist dan Qur'an, dan mengikuti tata cara Islam. Islam disini memberikan aturan atas kepentingan secara agama dan juga secara sosial kepada penganutnya. Kepentingan secara agama agar segala sesuatu yang dilakukan dapat dinilai secara baik dan benar, dan kepentingan secara sosial agar segala sesuatu yang kita lakukan tidak merugikan orang lain yang bersangkutan dalam transaksi tersebut.
Konsep asuransi sebenarnya sudah ada sejak jaman Rosulullah yang disebut dengan Aqilah yang digunakan untuk mengganti nilai dari nyawa seseorang, saudra terdekat pembunuh harus membayar uang darah atas nama pembunuh ke pewaris korban.
Pengikatan perjanjian di dalam Asuransi Syariah dapat dilihat dari Akad yang telah dibuat sebelumnya yang sesuai dengan kehendak syaria yang berpengaruh pada obyek perikatan. Perbedaan Asuransi Syariah dengan yang Konvesional dapat dilihat dari besarab hara atu premi tang ditentukan, dalam Asuransi Konvensional premi telah ditentukan sebelumnya namun pihak asuransi tidak mendiskusikan terlebih dahulu kepada nasabah dengan harga segitu dapat memberatkan nasabah atau tidak.

Kaidah pokok dalam Asuransi Syariah adalah :
1.      Kontrak Asransi atau Akad yang dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
2.      Sejumlah dana yang akan digunakan untuk membayar angsuran yang telah disepakati bersama dan diperlihatkan secara terperinci oleh persahaan asuransi.
3.      Investasi yang dilakukan oleh nasabah tidak boleh melanggar unsur Syariahnya berupa riba’, gharar, maisir, haram dan bathil.
4.      Keuntungan yang didapat harus dibagi secara adil sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan Al mudharabah
5.      Setiap perusahaan harus mempunyai dewan pengawas dalam menjalankan sistem syariah ini agar penerapan syariah didalam perusahaan dapat terkontrol dengan baik.


https://asuransiuntukanda.wordpress.com/jiwa-anda-sangat-berharga/asuransi-jiwa/unit-link/
Sula, Muhammad Syakir, 2004, Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta, Gema Insani Press
Anwar, Khoiril, 2007, Asuransi Syariah (Halal dan Maslahat), Jakarta, Tiga Serangkai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar