Unit
Linked
Dapat diartikan sebagai jenis dari Asuransi
Jiwa yaitu Asuransi non tradisional, dan juga bisa dikatakan sebagai sebuah
investasi karena diperjualbelikan di perusahaan namun tidak dikatakan sebagai
sebuah investasi sepenuhnya alasannya karena yang menjual dari pihak Asuransi
bukan dari Manejer Investasi.Polis ini dapatmemudahkan para calon nasabah dan
nasabah untuk melakukan investasi dan tidak perlu melakukan dua kegiatan di
perusahaan asuransi tanpa produk linked dan perusahaan investasi reksadana
secara terpisah.
Polis ini juga menawarkan kemudahanuntuk
memilih jenis investasi dan juga pemindahan ke investasi lain dengan mudah.
Polis ini mempunyai nilai investasi yang cenderung tetap sehingga dalam jangka
waktu tertentu dapat membayar sejumlah premi dari hasil investasi yang diambil.
Dengan adanya kemudahan, polis ini banyak diminati oleh banyak kalangan .
Polis ini telah berkembang di Indonesia mulai
tahun 1998dan mengalami perkembangan yang pesat dari tahun ke tahun. Polis ini
banyak diminati karena dapat mempercepat tumbuhnya rasio RBC, yaitu rasio
resiko berbanding modal dengan nilai yang semaksimal mungkin. Namun, polis ini
tidak memberikan jaminan kepada para nasabah atas nilai tunai dari investasi
atau disebut dengan customer oriented. Adapun yang ditanggung oleh
nasabah berupa biaya Asuransipremi tunggal ataupun yang berkala, biaya
Pengelolaan Investasi dan biaya Administrasi.
Biaya Asuransi premi tunggal adalah biaya
Asuransi yang masa membayar preminya dibebankan di awal dan tidak ada kewajiban
membayar ditahun berikutnya. Biaya Asurasi premi berkala adalah biaya Asuransi
yang masa membayar preminya dibebankan secara berkala dalam waktu tertentu.Besarnyabiayapolisdari
premi tunggak dan berkala cenderungtetap, yang berbeda dari acuan harga yang
digunakan. Dari biaya Asuransi premi tunggal hanya menggunakan harga unit
tunggal, sedangkan dari biaya Asuransi premi berkala menggunakan dua harga yaitu harga jual dan harga beli.
Jenis-jenis dana yang digunakan untuk
berinvestasi di Indonesia biasanya berupa Dana Saham, Dana Pendapatan tetap
atau Obligasi, Dana Tunai, Dana Reksadana dan Dana campuran yg terdiri dari
semua intrumen yg dsebutkan sebelumnya.
Asuransi
Jiwa Syariah
Yang berbau Syariah pasti sudah jelas semua
akan mengacu pada hadist dan Qur'an, dan mengikuti tata cara Islam. Islam
disini memberikan aturan atas kepentingan secara agama dan juga secara sosial
kepada penganutnya. Kepentingan secara agama agar segala sesuatu yang dilakukan
dapat dinilai secara baik dan benar, dan kepentingan secara sosial agar segala
sesuatu yang kita lakukan tidak merugikan orang lain yang bersangkutan dalam
transaksi tersebut.
Konsep asuransi sebenarnya sudah ada sejak
jaman Rosulullah yang disebut dengan Aqilah yang digunakan untuk mengganti
nilai dari nyawa seseorang, saudra terdekat pembunuh harus membayar uang darah atas
nama pembunuh ke pewaris korban.
Pengikatan perjanjian di dalam Asuransi
Syariah dapat dilihat dari Akad yang telah dibuat sebelumnya yang sesuai dengan
kehendak syaria yang berpengaruh pada obyek perikatan. Perbedaan Asuransi
Syariah dengan yang Konvesional dapat dilihat dari besarab hara atu premi tang
ditentukan, dalam Asuransi Konvensional premi telah ditentukan sebelumnya namun
pihak asuransi tidak mendiskusikan terlebih dahulu kepada nasabah dengan harga
segitu dapat memberatkan nasabah atau tidak.
Kaidah pokok dalam Asuransi Syariah adalah :
1. Kontrak Asransi atau Akad yang
dilakukan antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
2. Sejumlah dana yang akan digunakan untuk
membayar angsuran yang telah disepakati bersama dan diperlihatkan secara
terperinci oleh persahaan asuransi.
3. Investasi yang dilakukan oleh nasabah
tidak boleh melanggar unsur Syariahnya berupa riba’, gharar, maisir, haram dan bathil.
4. Keuntungan yang didapat harus dibagi
secara adil sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan Al mudharabah
5. Setiap perusahaan harus mempunyai
dewan pengawas dalam menjalankan sistem syariah ini agar penerapan syariah
didalam perusahaan dapat terkontrol dengan baik.
https://asuransiuntukanda.wordpress.com/jiwa-anda-sangat-berharga/asuransi-jiwa/unit-link/
Sula, Muhammad Syakir, 2004,
Asuransi Syariah (Life and General), Jakarta, Gema Insani Press
Anwar, Khoiril, 2007, Asuransi Syariah (Halal dan Maslahat), Jakarta, Tiga
Serangkai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar